User Tools

Site Tools


faq:2022:10:17:000197934_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah benar untuk perusahaan asing yg memiliki kantor perwakilan di indonesia tidak perlu lagi membayarkan pajak / pph 26 ?


Jawaban

kalau ada kantor perwakilan kan masuk ke BUT ya mas. kalau misalnya BUTnya punya npwp, maka pajaknya dipersamakan dengan wp badan. kalau ga punya npwp, tetap masuk SPLN jadinya dipotong pph 26. apabila transaksi langsung ke LN, selama wp memiliki DGT, bisa menggunakan ketentuan yang ada di P3B mas. kalau memenuhi maka ketentuannya ikut P3B. apabila kegiatan usahanya melewati BUT maka pemotongan pajaknya dipersamakan dengan wp dn. kalau tidak meleati but, maka defaultnya potong pph pasal 26. namun kalau jenis usahanya sejenis maka itu merupakan objek pajak bagi BUT.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F W D A L
F Q A P U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U U P O Z
 
faq/2022/10/17/000197934_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)