faq:2022:10:17:000197934_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah benar untuk perusahaan asing yg memiliki kantor perwakilan di indonesia tidak perlu lagi membayarkan pajak / pph 26 ?
Jawaban
kalau ada kantor perwakilan kan masuk ke BUT ya mas. kalau misalnya BUTnya punya npwp, maka pajaknya dipersamakan dengan wp badan. kalau ga punya npwp, tetap masuk SPLN jadinya dipotong pph 26. apabila transaksi langsung ke LN, selama wp memiliki DGT, bisa menggunakan ketentuan yang ada di P3B mas. kalau memenuhi maka ketentuannya ikut P3B. apabila kegiatan usahanya melewati BUT maka pemotongan pajaknya dipersamakan dengan wp dn. kalau tidak meleati but, maka defaultnya potong pph pasal 26. namun kalau jenis usahanya sejenis maka itu merupakan objek pajak bagi BUT.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/17/000197934_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion