faq:2022:10:17:000197907_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp melakukan kesalahan pembayaran pph pasal 4 (2) atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, kesalahan kesalahan saat menginput djp online dan sudah terproses bayar ke penerimaan negara. apakah bisa pengembalian?
Jawaban
WP ingin atas SSP yang salah itu di ajukan pengembalian, dan setor lagi jumlah yang bener apakah bisa.. Bisa,, silakan saja
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/17/000197907_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion