User Tools

Site Tools


faq:2022:10:17:000197879_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, apabila keterangan di dokumennya masih per 33 apakah boleh?


Jawaban

sepanjang memenuhi per-16/pj/2021 maka dokumen tersebut merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. terkait pembuatan dokumennya masih ditulis per-33 bisa dijelaskan saja bahwa ketentuan yang terbaru ada per-16/pj 2021

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M M T᠎ D D
A S W P P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W D​ N O L
 
faq/2022/10/17/000197879_1234.txt · Last modified: (external edit)