faq:2022:10:17:000197879_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, apabila keterangan di dokumennya masih per 33 apakah boleh?
Jawaban
sepanjang memenuhi per-16/pj/2021 maka dokumen tersebut merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. terkait pembuatan dokumennya masih ditulis per-33 bisa dijelaskan saja bahwa ketentuan yang terbaru ada per-16/pj 2021
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/17/000197879_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion