faq:2022:10:17:000197845_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo konstruksi tapi pengguna jasanya gak melakukan pemotongan apakah bisa setor sendiri?
Jawaban
Normatif bisa sampaikan pasal 6 ayat (1) PP 51 2008
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/17/000197845_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion