faq:2022:10:17:000197811_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mengikutkan hartanya di PPS, kan dilaporkan di spt tahunan nantinya, kalau hartanya bertambah nilainya, apakah harus membuat harta baru atau gimana ?
Jawaban
hartanya masih sama atau tidak berubah, dilaporkan di spt tahunan atas harta tersebut saja. jika nilainya berubah bisa di berikan di keterangan nilai pps nya berapa
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/17/000197811_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion