faq:2022:10:17:000197792_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan korea ada beli barang ke pt A di indo, barangnya nanti dikirim ke PT B di Indo juga, dan ada pembayaran uang muka, atas pembayaran uang muka tersebut sudah harus buat fp pake nya fp biasa atau dokumen lain PK ?
Jawaban
tidak ada pengeluaran barang ke LN, dianggap sebagai penyerahan DN. maka buat fp biasa. ketika sudah menerima uang muka sebagai pembayaran, maka sesuai saat pembuatan fp, sudah harus dibuatkan fp nya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/17/000197792_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion