User Tools

Site Tools


faq:2022:10:17:000197792_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan korea ada beli barang ke pt A di indo, barangnya nanti dikirim ke PT B di Indo juga, dan ada pembayaran uang muka, atas pembayaran uang muka tersebut sudah harus buat fp pake nya fp biasa atau dokumen lain PK ?


Jawaban

tidak ada pengeluaran barang ke LN, dianggap sebagai penyerahan DN. maka buat fp biasa. ketika sudah menerima uang muka sebagai pembayaran, maka sesuai saat pembuatan fp, sudah harus dibuatkan fp nya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Q S I Z
P M L J Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K U P Q Y
 
faq/2022/10/17/000197792_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1