faq:2022:10:17:000197779_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PM sebelum seharusnya PKP ngga boleh dikreditkan dimana?
Jawaban
Pake aturan seharusnya PKP itu aja ra, jadi yang diatur bisa dikreditkan sesuia dengan PMK 18/2021 dan UU PPN sttd HPP
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/17/000197779_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion