faq:2022:10:17:000197776_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada faktur pajak masukan normal, di terbitkan di tanggal 1 oktober. Tgl 12 Oktober WP melakukan perubahan nama PT. Di tanggal 15 Oktober ada FP pengganti. Apakah faktur pajak pengganti dengan kode 011 di tanggal 15 oktober diganti nama dengan nama PT baru, atau merujuk ke fp normal yaitu menggunakan nama lama ya, Mas/Mbak?
Jawaban
jika memang per tgl 12 sudah berubah namanya saja, silahkan disesuaikan utk fp penggantinya namanya di ubah menyesuaikan dgn skt baru
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/17/000197776_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion