faq:2022:10:17:000197740_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada SSP dan bukti pbk atas penyetoran PPh pasal 25. Ada kewajiban lapor SPT Masa gak?
Jawaban
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/17/000197740_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion