faq:2022:10:14:000201988_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q: izn bertanya terkait peraturan pelaksanaan merujuk UU KUP Pasal 14 ayat 4 terkait tata cara pembatalan surat tagihan pajak sepert SE, PERDIRJEN, PMK dll sudah ada? apakah masih menggunakan PMK No 18 tahun 2013?
Jawaban
#8A Aturannya masih merujuk ke PMK 8 tahun 2013,
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/14/000201988_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion