User Tools

Site Tools


faq:2022:10:14:000197732_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pengkreditan PM atas PKP yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP setelah lewat jangka waktu tertentu, setelah lewat waktu gimana perlakuannya?


Jawaban

Di pasal 60 ayat (6), bisa dicabut PKP nya secara jabatan. Atas yang sudah dikreditkan, apabila belum direstitusi maka tidak boleh dikompensasikan ke masa pajak setelah lewat waktu

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N H Z A C
P B X A V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I K R Q W
 
faq/2022/10/14/000197732_1234.txt · Last modified: (external edit)