faq:2022:10:14:000197732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengkreditan PM atas PKP yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP setelah lewat jangka waktu tertentu, setelah lewat waktu gimana perlakuannya?
Jawaban
Di pasal 60 ayat (6), bisa dicabut PKP nya secara jabatan. Atas yang sudah dikreditkan, apabila belum direstitusi maka tidak boleh dikompensasikan ke masa pajak setelah lewat waktu
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/14/000197732_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion