User Tools

Site Tools


faq:2022:10:14:000197718_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan kami akan mendapatkan pinjaman beberapa mesin dari perusahaan induk senila 1m, perlakuan pajaknya bagaimana ya. perusaahn induk kami di Jepang, dan kami merupakan Kawasan berikat. Perusahaan di kaber ini ga bayar apapun terkait sewa. aku jawab unsur PPNnya udah, skrng nanya aspek PPhnya gimana terutama di spt badan. mohon bantuannya Mas/Mbak


Jawaban

apabila mesinya akan dikembalikan lagi bisa dapat fasilitas pph 22 dibebaskan, untuk fasilitasnya silakan konfirmasi ke BC, apabila transaksinya tidak memenuhi kriteria pasal 3 PMK-34/2017 maka terutang pph 22 impor

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S G W K B
I G᠎ R L U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K N R C N
 
faq/2022/10/14/000197718_1234.txt · Last modified: (external edit)