User Tools

Site Tools


faq:2022:10:14:000197715_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika WP punya cabang baru apakah perlu pemusatan PPN lagi? sebelumnya sudah pemusatan PPN di madya


Jawaban

dijelaskan pasal 5 Per-05/2021 “dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar; ”

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Q B T᠎ K
E E T K N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P​ Y S L P
 
faq/2022/10/14/000197715_1234.txt · Last modified: (external edit)