faq:2022:10:14:000197715_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP punya cabang baru apakah perlu pemusatan PPN lagi? sebelumnya sudah pemusatan PPN di madya
Jawaban
dijelaskan pasal 5 Per-05/2021 “dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar; ”
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/14/000197715_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion