faq:2022:10:14:000197532_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo ada dua sppb, lalu pas buat fp nya masukin sppbnya tertukar, bisa diubah?
Jawaban
Kalo tanggal fakturnya sama, bisa ubah aja jenis barangnya sesuai dengan sppb yang benar, ubah nomor dokumen gabisa. Kalo tanggal dua fakturnya beda, paling dibatalin lalu buat dan input sppbnya lagi, karena transaksinya tidak batal pas pembatalannya arahin kpp ya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/14/000197532_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion