faq:2022:10:14:000197514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo telat lapor unifikasi kenanya satu kali aja kan ya yg 100 ribu pasal 7 UU KUP gak semua jenis masanya?
Jawaban
SPT PPh Unifikasi yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi Pasal 7 UU KUP berupa denda sebesar : • Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk jenis pajak PPh, yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/14/000197514_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion