faq:2022:10:14:000197484_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
skpkb bisa diangsur ? yang menentukan jumlah besarnya angsurannya itu siapa ?
Jawaban
PMK-18/2021 dan pmk 242/2014, disruat permohonannya ada mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. tapi yang menyetujui tetap pihak KPP
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/14/000197484_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion