faq:2022:10:14:000197463_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sumbangan ke badan keagamaan yg bukan objek bisa dibiayakan tidak?
Jawaban
pasal 2 ayat (1) PMK-90/2020 Hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/14/000197463_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion