faq:2022:10:14:000197460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemotong sewa PPh 23 bisa siapa saja?
Jawaban
Pemotong PPh Pasal 23 adalah : Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23 (Harus ada Surat Keputusan Penunjukan yang diterbitkan oleh Kepala KPP (tidak ada format baku yang tersedia), yaitu : KEP-50/PJ./1994 Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas; Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan. WP Orang pribadi ini hanya memotong PPh Pasal 23 atas sewa saja
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/14/000197460_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion