faq:2022:10:14:000197432_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo PPN dipungut sama wapu, PM atas perolehan barangnya tetep bisa dikreditkan?
Jawaban
iya, selama gak masuk pasal 9 ayat 8 UU PPN. jadi kalo penyerahannya cuma sama wapiu tadi, kemungkinan besar akan LB SPT nya
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/14/000197432_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion