faq:2022:10:14:000197411_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi mas mba. Mohon maaf mas mbak, izin bertanya terkait WP gagal repatriasi dan hanya deklarasi LN, jika WP memilih membayar sukarela tambahan PPh final dengan tarif 4%, tata cara pembayaran dan pelaporannya seperti apa ya mbak mas? Terima kasih banyak
Jawaban
sesuai pasal 19 (1) trigernya kpp menerbitkan surat teguran dahulu, dan berdasarakan surat teguran tsb wp memberi klarifikasi atau menyetorkan sendiri tambahan pph final. Jadi kita arahkan dulu ke kpp agar kpp menerbitkan surat teguran.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/14/000197411_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion