User Tools

Site Tools


faq:2022:10:14:000197384_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau JHT 2% dan JP 1% yang seharusnya menjadi tanggungan pegawai tapi di tanggung sepenuhnya oleh perusahaan, itu untuk perlakuan diperhitungan PPh 21 nya gimana ya? Sekalian sama referensi aturannya ya


Jawaban

Dijawab sambil ditegaskan kembali aja. Apakah yg dimaksud WP ini iuran Jaminan Hari Tua dan Iuran Pensiun? Jika iya, maka atas iuran tersebut tidak menambah penghasilan bruto karyawan dalam menghitung PPh 21 berdasarkan Pasal 8 ayat 1 huruf c PER-16/PJ/2016

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B E F I U
U C G᠎ P V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Q V I K
 
faq/2022/10/14/000197384_1234.txt · Last modified: (external edit)