faq:2022:10:13:000197334_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS untuk harta yang diinvestasikan ini kan paling lambat diinvestasikan september 2023, untuk investasinya apakah harus di satu waktu atau bisa dipecah beberapa kali sepanjang sebelum september 2023?
Jawaban
Bisa disampaikan pasal 15 ayat (4) PMK-196/2021 Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan Harta bersih pada: a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/ atau b. Surat Berharga Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e wajib menginvestasikan Harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/13/000197334_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion