User Tools

Site Tools


faq:2022:10:13:000197334_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPS untuk harta yang diinvestasikan ini kan paling lambat diinvestasikan september 2023, untuk investasinya apakah harus di satu waktu atau bisa dipecah beberapa kali sepanjang sebelum september 2023?


Jawaban

Bisa disampaikan pasal 15 ayat (4) PMK-196/2021 Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan Harta bersih pada: a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/ atau b. Surat Berharga Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e wajib menginvestasikan Harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U A F V S
E Y Q O G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I R X​ Q L
 
faq/2022/10/13/000197334_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)