Tanya
Kita bergerak di bidang jasa freight forwarding. Customer kita melakukan import barang memakai jasa PT.Kurhanz selaku freight forwarder. PT Kurhanz memakai jasa pengangkutan dari luar untuk mengirimkan barang tersebut ke Indonesia. PT Kurhanz juga melakukan kepengurusan PIB atas customer tersebut. Yang jadi pertanyaan saya. Apakah kita terutang PPN JLN juga atas jasa pengangkutan agen luar tersebut atau tidak ? atau Apakah atas Jasa LN tersebut tidak terutang lagi dikarenakan sudah termasuk freight cost yang ada di dalam PIB yang harus dibayarkan oleh customer tersebut?
Jawaban
transaksinya: 1. LN dengan penyedia FF 2. penyedia FF dg pengguna FF yang ditanyakan yang kondisi 1.. jatuhnya pemanfaatan JKP dari LN.. bisa sambil penegasan KPP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion