User Tools

Site Tools


faq:2022:10:13:000197194_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Jika customer kami sebagai WAPU dan mereka tidak memberikan bukti Bayar dan Bukti Lapor mereka atas PPN yang telah mereka pungut sendiri, apakah ada sanksinya ? Jika ada sanksi ini di bebankan ke pihak PT.Sena Satwika atau Ke customer kami (sebagai Wapu) ? 2. Untuk WAPU itu apakah ada surat resmi yang di terbitkan dari Kantor Pajak untuk mereka yang telah di tetapkan sebagai WAPU ? karena customer kami hanya memberikan informasi berdasarkan PMK PMK nomor 8/PMK.03/2021 apakah ini bisa di jadikan dasar kami tanpa ada surat resmi. PMK-8 untuk BUMN ya mas/mbak, kita gada penunjukkan ya untuk wapu tsb? sepanjang dia BUMN maka wapu, apakah begitu?


Jawaban

1. Berdasarkan PMK-8/2021, Pemungut PPN harus menyampaikan cetakan, salinan, atau fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud kepada rekanan. Apabila hal tersebut tidak dilakukan memang tidak ada menyebutkan terkait sanksi, jadi bisa diarahkan si rekanan untuk meminta salinan tersebut kepada pihak BUMN tersebut berdasar pada Pasal 7 ayat (4) PMK-8/2021. 2. Terkait BUMN selaku WAPU tidak ada dokumen atau surat tertentu yg menunjukkan kalau BUMN tersebut adalah WAPU. Secara otomatis memang pihak BUMN akan menjadi WAPU (Pasal 3 PMK-8/2021) kec atas transaksi yang disebutkan di Pasal 5 PMK-8/2021

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z P O J P
B C X F R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q​ K Y B C
 
faq/2022/10/13/000197194_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)