Tanya
“mengenai PPh 4(2) jasa konstruksi, disini yang saya tanyakan intinya perusahaan ini melakukan pekerjaan konstruksi tetapi mereka tidak memiliki kualifikasi usaha konstruksi dan NPWP nah dari perusahaan kita memiliki kewajiban pemotongan PPh 4(2) sesuai PP 9 tahun 2022 pasal 3 nah berarti kan kami potong PPh 4(2) jasa konstruksi sebesar 4% krn non kualifikasi nah pertanyaannya karena mereka tidak memiliki npwp perusahaan kami laporkan di aplikasi ebupotnya menggunakan npwp pemilik atau ktp ? begitu ya? transaksinya dengan perusahaan jadi perusahaan tersebut bukan cv atau pt hanya nama seperti nama toko misal cipta kontruksi”
Jawaban
Jika memang dia atas nama OP, bisa isikan NIK nya. Tp kalo badan, harus NPWP. Kalo OP, larinya tetep ke jaskon atau PPh 21? Jika memenuhi definisi / kriteria jaskon, ke jaskon, kalo tidak, baru ke 21
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion