Tanya
Saya pihak pemotong PPh 23, transaksi tiap bulan, angka nya banyak yang SAMA; saya ingin susun daftar BUPOT dan KODE BILLING, bagaimana cara agar tak salah memasangkan antara nomor BUPOT dan KODE BILLING? saya ingin kasih rekapan nya ke lawan transaksi, supaya dia gampang urus nya, karena kita potong dari dia ada beberapa, dengan nominal mirip-mirip, jadi ingin sandingkan nomor BUPOT dgn nomor NTPN tolong petunjuknya min.
Jawaban
mas ini prtanyaannya teknis bgt, kita ngga nyediain petunjuknya.. bisa dijawab gni aja » Terkait pertanyaan yg disampaikan adalah pertanyaan teknis. Silahkan mengikuti tata cara/kebijakan perusahaan masing2. Dan bs kita kasih solusi Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong/Pemungut PPh dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar atas transaksi dimaksud. Biar dokumennya ga kebanyakan
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion