faq:2022:10:12:000196991_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada pengajuan Surat keterangan PP 23 di KSWP namun karena kurang teliti saya malah memilih pemberitahuan memilih berdasarkan ketentuan umum PPh. sedangkan saya tidak bermaksud untuk memilih menu tersebut. kira2 apakah bisa dibatalkan atas hal tersebut karena saya tidak bermaksud memilih menu tersebut?
Jawaban
Sifatnya pemberitahuan jadi tidak ada produknya. Secara ketentuan apabila sudah pemberitahuan tarif umum, maka tidak bisa lagi menggunakan PP 23 dan tarif umum mulai berlaku tahun pajak berikutnya.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/12/000196991_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion