faq:2022:10:12:000196985_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau badan proses likuidasi berjalan di jan-april 2023, apakah SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023-nya nanti tetap dilaporkan atau tidak perlu dilaporkan?
Jawaban
Sepanjang NPWP masih aktif maka tetap ada kewajiban untuk lapor spt tahunan s.d. NPWP tsb dihapus, WP bisa mengajukan NE
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/12/000196985_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion