faq:2022:10:12:000196920_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pengajuan pembatalan STP, tidak perlu dibayar dulu STPnya kan?
Jawaban
Syarat mengajukan pengurangan/pembatalan STP diatur di Pasal 18 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013. Tidak ada klausul kalau mengajukan pengurangan/pembatalan STP jangka waktu pembayaran akan ditangguhkan, jadi tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar STP, jika tidak dibayar akan lanjut ke penagihan pajak, sesuai Pasal 4 PMK 189/PMK.03/2020.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/12/000196920_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion