User Tools

Site Tools


faq:2022:10:12:000196912_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q saya mau menanyakan, pajak apa yang terhutang untuk transaksi reksadana. dari sisi perusahaan manajer investasi yang mendapatkan titipan dana dari nasabah, apakah ada pajak yang melekat min? Kalau ada apa saja ya?


Jawaban

<WRAP> #11A: kalo ditanya dari manajer investasi, berarti ada 2 sisi. yaitu pada saat pengelolaan dana dengan menginvestasikan ke berbagai instrumen, yang kedua pada saat ada penarikan kembali (redemption). 1. pajak yang akan timbul sesuai dengan instrumen investasinya. misal jika ke obligasi, pajak yg mungkin timbul adalah PPh final atas bunga obligasi. kalo saham yg diperjualbelikan di bursa efek akan kena pph final atas penjualan saham di bursa efek, atau atas dividen, dsb. kembali ke ketentuan umum. 2. pada saat ada penarikan kembali oleh investor, akan berbeda perlakuannya antara reksa dana berbentuk perseroan dan KIK. kalo KIK, Bagian laba yang diterima atau diperoleh oleh pemegang unit penyertaan bukan objek pajak. kalo bentuk perseroan akan ada objek pajak sesuai jenis penghasilannya (misal dividen, bunga obligasi, bunga tabungan, dll). lengkapnya ada di SE-18/2996 atau http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D L G​ O O
Y N S A A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C U M T G
 
faq/2022/10/12/000196912_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)