User Tools

Site Tools


faq:2022:10:12:000196861_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana mekanisme pengkreditan PM bagi pengusaha yang fakturnya diperoleh sebelum PKP


Jawaban

sesuai PMK 18/2021, hanya berlaku untuk Pengusaha yang omsetnya sudah melewati 4,8M tapi baru mendaftarkan diri untuk dikukuhkan PKP seteleh beberapa bulan/tahun sejak omset 4,8 tadi. silakan dicek di lampiran PMK 18

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S T F J H
Z S L J Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C M E G H
 
faq/2022/10/12/000196861_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)