faq:2022:10:12:000196861_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana mekanisme pengkreditan PM bagi pengusaha yang fakturnya diperoleh sebelum PKP
Jawaban
sesuai PMK 18/2021, hanya berlaku untuk Pengusaha yang omsetnya sudah melewati 4,8M tapi baru mendaftarkan diri untuk dikukuhkan PKP seteleh beberapa bulan/tahun sejak omset 4,8 tadi. silakan dicek di lampiran PMK 18
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/12/000196861_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion