faq:2022:10:12:000196792_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pbk untuk PPN JLN yang diinput apakah bukti pbk
Jawaban
bukan, ntpnnya yg diinput ya. ND-1225/2019 Bukti pembayaran PPN JLN, termasuk bukti pembayaran PPN JLN yang telah dipindahbukukan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN dengan cara menginput bukti pembayaran ke Lampiran B1 pada aplikasi e-Faktur dengan format nomor dokumen tertentu berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) Kode KPP dalam bukti pembayaran.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/12/000196792_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion