faq:2022:10:12:000196751_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#22Q: Selamat pagi bapak ibu. PPh 21 masa November 2021 dulu ada salah setor dan belum dilaporkan SPTnya. Kemudian kami mengajukan proses PBK dan Bukti PBKnya sudah terbit. Untuk saat ini kami akan melaporkan SPT Masa PPh 21 masa November tersebut. Untuk bagian SSEnya itu diisi NTPN atau Nomor Bukti PBK Bapak Ibu? mas/mba ini diisi bukti pbk kan ya?
Jawaban
#22A: Iya diinput bukti pbk-nya
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/12/000196751_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion