User Tools

Site Tools


faq:2022:10:12:000196722_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#8Q: (email) Selamat sore, saya Haslinda Arhana, PPK dari Sekretariat KPU Kabupaten Balangan ingin menanyakan terkait pajak Medical Check Up. Bulan ini Satker kami melaksanakan kegiatan Medical Check Up dengan paket pengadaan Swakelola Tipe II dan melakukan kerja sama dengan RSUD setempat sebagai pelaksana Swakelola tersebut. Pertanyaan saya, apaakah pembayaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dikenakan pajak ? Terima kasih. —————————————————————————- Mbak, Mas. Berarti atas medical check up yg diserahkan oleh RS ini tidak dikenakan PPh Pasal 23 (bukan termasuk subjek pajak) dan dapat fasilitas ppn dibebaskan ya? (jasa pelayanan kesehatan medis Pasal 16B UU PPN stdd UU No 7 Tahun 2021)


Jawaban

#8A: Boleh dipastikan apakah RSUD ini termasuk pengertian Instansi Pemerintah Daerah di PMK-231/2019 sttd PMK-59/2022 apa gak ya Frid. Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk Badan Layanan Umum Daerah selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Apabila masuk definisi itu, berarti bukan subjek pajak sesuai pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh sttd UU HPP, gak ada PPh. Apabila gak masuk, berarti bisa kena PPh 23 atas jasanya. Kalo jasa PPh 23 list jasanya ada di PMK-141/2015. Untuk PPN, pada Pasal 16B ayat 1a dijelaskan jasa yg dibebaskan dari pengenaan PPN, salah satunya di huruf j. no 2. jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional Nah pada penjelasan, jasa ini dirinci lagi menjadi: a) jasa kesehatan tertentu, antara lain: 1) jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; 2) jasa dokter hewan; 3) jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; 4) jasa kebidanan dan dukun bayi; 5) jasa paramedis dan perawat; 6) jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; 7) jasa psikolog dan psikiater; dan 8 ) jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal; kalau memang masuk salah satunya dan pemberi jasa (si RSUD tadi) adalah PKP, maka PPN-nya dibebaskan. Pemberi jasa menerbitkan fp dengan kode 08

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U R D Q M
T S᠎ K W K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K X W W᠎ O
 
faq/2022/10/12/000196722_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)