faq:2022:10:12:000196718_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aspek PPh dan PPN atas listrik energi terbaharukan bagi pembeli
Jawaban
pembeli BUMN, kalau beli listrik dikecualikan dari PPh 22. Untuk listrik sendiri dapat dibebaskan sesuai PMK-115/2021
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/12/000196718_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion