faq:2022:10:12:000196692_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait ebupot, jadi di masa januari kami salah menginput detail PBK yg seharusnya PPh 26 menjadi PPh 23. kemarin saya sudah bertanya lewat kring pajak, lalu diarahkan untuk melakukan posting ulang agar bisa menghappus bukti setor PBK tersebut. sudah kami lakukan, namun bukti setor tetap tidak bisa dihapus. Bagai mana ya?
Jawaban
setelah digali WP sudah setor untuk PPh 23 nya sehingga Pbk PPh 26 tsb ternyata lebih setor di SPT Unifikasinya. Untuk kondisi tsb karena SSP yg sudah direkam tidak bisa dihapus karena merupakan SPT Pembetulan dan apabila menjadi lebih setor, maka dapat mengajukan pemindahbukuan atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang berdasarkan PMK-187/2015 yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/12/000196692_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion