faq:2022:10:11:000217540_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya Mas/Mbak untuk WP Pemusatan PPN, apabila Cabang ada KMS penyetorannya apakah melalui NPWP Pusat atau bagaimana?
Jawaban
Untuk penyetoran sesuai PMK 61/2022 pasal 5 ayat 4 Untuk pelaporan sesuai ND 668/2022
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000217540_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion