faq:2022:10:11:000215653_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba terkait jasa pariwisata yang menyediakan resort dan juga wahana seperti banan boat, flying fox, apakah ada pemotongna PPh tertentu?
Jawaban
setelah digali tidak ada sewa tempat, jika tidak ada dalam ketentuan pmk 141 th 2015 maka bukan merupakan objek pemotongan, sehingga pengenaan pajaknya pada saat melakukan pelaporan penghasilan di spt tahunan
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000215653_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion