User Tools

Site Tools


faq:2022:10:11:000215646_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat pagi, saya ingin bertanya, catatan ini untuk transaksi 2020. Ketentuan PMK-85/PMK.03/2012 dan PMK-136/PMK. 03/2012 dijelaskan lebih lanjut melalui SE Dirjen Pajak No. SE - 45/PJ/2012. Ketentuan di atas terkait BUMN sebagai pemungut PPN. Mengenai badan usaha tertentu yang menjadi pemungut PPN, diatur di PMK-37/PMK.03/2015, apakah ada penjelasan di SE lebih lanjut juga? karena saya ingin tahu apabila transaksi badan usaha pemungut PPN menyerahkan BKP/JKP ke badan usaha pemungut PPN juga, siapa yg memungut PPN?


Jawaban

kalau di ketentuan pmk 37 tidak dijelaskan secara spesifik, sedangkan di PMK 8 dijelaskan “ Dalam hal terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lainnya, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.” Jadi kalau transaksi dulu ngga ada ketentuannya, boleh penegasan aja ndy

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F G J H
N A S R Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P E C U E
 
faq/2022/10/11/000215646_1234.txt · Last modified: (external edit)