User Tools

Site Tools


faq:2022:10:11:000200286_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Ada hal yang ingin saya tanyakan untuk pembelian barang dari luar negeri orang Pribadi apakah terhutang PPN, Untuk barang tersebut akan kami sewakan ke perusahaan lain selama 6 bulan 2. Dan saat pengembalian barang ke luar negeri apakah terhutang PPN juga.


Jawaban

Kembali ke pasal 4 UU PPN sttd UU HPP ya mas Ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: *) huruf b. impor Barang Kena Pajak; huruf f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; Definisi sesuai pasal 1 UU PPN Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. Kalau memenuhi defisini ekspor dan impor maka dikenakan PPN. MAYANG DIAH RAHMASARI </WRAP> ==== Dasar Hukum ==== == ==

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email

Nothing found

== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *

————————————————————————————————————

! INFORMASI TERKAIT PEMUTAKHIRAN MANDIRI !

  • Dengan berlakunya PMK No 112/PMK.03/2022, maka per 1 Januari 2024 akan berlaku NPWP dengan format 16 Digit dan berlaku NIK sebagai NPWP.
  • Telah dilakukan pemadanan data Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, silakan melihat hasil pemadanan data di profil djponline.
  • Apabila terdapat data yang perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi, silakan melakukan pemutakhiran data :
    1. Melalui KPP terdaftar, atau
    2. Melalui Kring Pajak di 1500200 atau live chat di http://www.pajak.go.id

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.

Terima kasih.

Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Direktorat Jenderal Pajak

(*Xxxx)

++

H​ E T M᠎ W
Z P X A E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X D C X P
 
faq/2022/10/11/000200286_1234.txt · Last modified: (external edit)