Tanya
1. Ada hal yang ingin saya tanyakan untuk pembelian barang dari luar negeri orang Pribadi apakah terhutang PPN, Untuk barang tersebut akan kami sewakan ke perusahaan lain selama 6 bulan 2. Dan saat pengembalian barang ke luar negeri apakah terhutang PPN juga.
Jawaban
Kembali ke pasal 4 UU PPN sttd UU HPP ya mas Ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: *) huruf b. impor Barang Kena Pajak; huruf f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; Definisi sesuai pasal 1 UU PPN Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. Kalau memenuhi defisini ekspor dan impor maka dikenakan PPN. MAYANG DIAH RAHMASARI </WRAP> ==== Dasar Hukum ==== == ==
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email
== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *
++
Discussion