faq:2022:10:11:000198358_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau nanya. PT X punya lawan transaksi penyerahan BKP ke reseller Orang Pribadi Tuan A. Tuan A Punya NPWP pusat di Kota X. Dia punya usaha juga di Kota Y tetapi di kota Y tidak punya NPWP Cabang. Penyerahan barang dilakukan di kota Y. Karena di cabang kota Y tidak punya NPWP, apakah bisa penerbitan FP menggunakan NIK? atau tetap menggunakan NPWP Pusat?
Jawaban
menggunakan npwp pihak yg bertransaksi
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000198358_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion