User Tools

Site Tools


faq:2022:10:11:000196822_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk perjalanan umroh yg tidak dikenakan PPN, apa perlu untuk diterbitkan Faktur Pajaknya?


Jawaban

Tidak perlu. Jika pihak yg menyerahkannya adalah PKP, bisa diinputkan saja di induk bagian I huruf B. Tidak Terutang PPN

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L I J G U
E O U M Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Q A Y​ V
 
faq/2022/10/11/000196822_1234.txt · Last modified: (external edit)