faq:2022:10:11:000196822_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk perjalanan umroh yg tidak dikenakan PPN, apa perlu untuk diterbitkan Faktur Pajaknya?
Jawaban
Tidak perlu. Jika pihak yg menyerahkannya adalah PKP, bisa diinputkan saja di induk bagian I huruf B. Tidak Terutang PPN
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196822_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion