faq:2022:10:11:000196820_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pt a akan merger ke pt b. Pt b yang bertahan. Pt a akan mengalihkan tanah ke pt b. Apakah tetap masuk objek pph final pengalihan t/b?
Jawaban
Dikecualikan dari pengenaan PPh final pengalihan tanah dan bangunan sepanjang ada SKB-nya (Pasal 6 PP Nomor 34 TAHUN 2016 dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 261/PMK.03/201)
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196820_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion