User Tools

Site Tools


faq:2022:10:11:000196820_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pt a akan merger ke pt b. Pt b yang bertahan. Pt a akan mengalihkan tanah ke pt b. Apakah tetap masuk objek pph final pengalihan t/b?


Jawaban

Dikecualikan dari pengenaan PPh final pengalihan tanah dan bangunan sepanjang ada SKB-nya (Pasal 6 PP Nomor 34 TAHUN 2016 dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 261/PMK.03/201)

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L I B X
T​ B X R L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D J Y V Q
 
faq/2022/10/11/000196820_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)