User Tools

Site Tools


faq:2022:10:11:000196810_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba PT A memakai jasa kontraktor PT B untuk membangun bangunan PT A, namun bahan baku material disediakan oleh PT A jadi PT B membangun saja. PT B merupakan PKP kan seharusnya memungut PPN biasa, jika material tsb disediakan PT A apakah memenuhi ketentuan PT A jadi tidak terutang KMS tsb? Terimakasih


Jawaban

Dijelaskan definisi PPN KMS sesuai pasal 2 ayat 3 dan pasal 2 ayat 7 PMK-61/2022. Kemudian bisa ditambahkan informasi sesuai pasal 2 ayat 9 “Orang pribadi atau badan dapat dikecualikan dari tanggung jawab untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat memberikan data dan/atau informasi yang benar dari pihak lain tersebut, yang paling sedikit meliputi: a. identitas; dan b. alamat lengkap.”

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q B P᠎ L S
P A C D V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ V P E J
 
faq/2022/10/11/000196810_1234.txt · Last modified: (external edit)