faq:2022:10:11:000196670_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait dengan di bawah ini, apakah faktur pajak yang dibuat untuk penjualan berupa barang / jasa PKP kepada pembeli berupa non governmenetal organization, dapat menggunakan kode pajak “01”? Apakah NPWP pembeli dapat diisi dengan 15 digit angka 0? (Pembeli tidak memiliki ijin usaha seperti SIUP/TDP dan tidak memiliki NPWP)
Jawaban
coba ini dikonfirm lagi, untuk transaksi apa? Karena tidak semua bisa langsung pakai 01, jelaskan saja kode FP sesuai lampiran PER-03/2022 Untuk penulisan NPWP di efaktur terkait pembuatan FP, bisa mengacu ke pasal 5 PER-03/2022
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196670_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion