User Tools

Site Tools


faq:2022:10:11:000196670_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait dengan di bawah ini, apakah faktur pajak yang dibuat untuk penjualan berupa barang / jasa PKP kepada pembeli berupa non governmenetal organization, dapat menggunakan kode pajak “01”? Apakah NPWP pembeli dapat diisi dengan 15 digit angka 0? (Pembeli tidak memiliki ijin usaha seperti SIUP/TDP dan tidak memiliki NPWP)


Jawaban

coba ini dikonfirm lagi, untuk transaksi apa? Karena tidak semua bisa langsung pakai 01, jelaskan saja kode FP sesuai lampiran PER-03/2022 Untuk penulisan NPWP di efaktur terkait pembuatan FP, bisa mengacu ke pasal 5 PER-03/2022

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R K V᠎ O J
Q᠎ R᠎ O N I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P᠎ K N V F
 
faq/2022/10/11/000196670_1234.txt · Last modified: (external edit)