faq:2022:10:11:000196669_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba mau tanya kalau kita menerapkan BOT( Built operate transfer) bgm pencttn di laporan keuangan? Apakahbatas bangunn yg kita bangun dctt sbh hak guna bagunan kemudian diamortisasi atau dctt sbg bangunan n disusutkan atau dctt sbg property investasi-diamortisasi?
Jawaban
kalau di lapkeu kembali ke psak mas Fauzi, kita hanya mengatur secara perpajakan saja, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995. coba mas dia tanya sebagai investor atau pemilik tanah? Kalau investor penerapan pajaknya terkait amortisasi nya ada di pasal 2 KMK tsb.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196669_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion