faq:2022:10:11:000196666_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mbak selamat siang, saya ingin bertanya, kalau contoh kasusnya saya sebagai WNI sudah bertempat tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, tidak menerima penghasilan lagi dari Indonesia, status saya sudah WP NE dan saya punya COR di negara tersebut. Saya masih punya rumah di Indonesia dan rumah tersebut disewakan ke orang lain. Apakah kalau saya bayar pajak atas sewa tersebut status saya menjadi efektif kembali atau tidak? mas mbak kalo ini sepanjang wp nya masih ada penghasilan dari indo terus dia bayar pph atas sewanya NPWP nya jadi aktif kah?
Jawaban
Jelaskan normatif sesuai pasal 32 per-04/2020
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196666_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion