faq:2022:10:11:000196663_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang, saya mau tanya, jika saya ingin membukukan inventory losess, apakah dalam perpajakan akan dikoreksi? Lalu dokumen pendukung apa saja yang perlu disiapkan? Apakah butuh stock opname? mas/mba mohon bantuannyaa
Jawaban
Apakah inventory losess tersebut akan dibiayakan? Kalo dibiayakan maka kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh Kalo secara ketentuan tidak bisa dibiayanakan dan dia dibiayakan ya nanti akan dikoreksi fiskal positif Juga terkait metode persediaan yang diatur di Pasal 10 ayat (6) UU PPh, hanya untuk perhitungan HPP
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196663_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion