User Tools

Site Tools


faq:2022:10:11:000196663_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang, saya mau tanya, jika saya ingin membukukan inventory losess, apakah dalam perpajakan akan dikoreksi? Lalu dokumen pendukung apa saja yang perlu disiapkan? Apakah butuh stock opname? mas/mba mohon bantuannyaa


Jawaban

Apakah inventory losess tersebut akan dibiayakan? Kalo dibiayakan maka kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh Kalo secara ketentuan tidak bisa dibiayanakan dan dia dibiayakan ya nanti akan dikoreksi fiskal positif Juga terkait metode persediaan yang diatur di Pasal 10 ayat (6) UU PPh, hanya untuk perhitungan HPP

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K F N M E
N J M P​ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B᠎ S S​ U G
 
faq/2022/10/11/000196663_1234.txt · Last modified: (external edit)