Tanya
Mohon info mengenai deviden yang diterima WP OP dari sebuah PT, yang dibebaskan dari PPh. Mengacu pada PMK 18/PMK.03/2021 pasal 35 ayat (2), apakah boleh jika diinvestasikan pada pembelian tanah atau untuk mendirikan bangunan, dimana merupakan milik pribadi, misalnya tanah dan bangunan tempat tinggal pribadi ? ——————- mas/mba kalo investasinya seperti ini boleh2 aja kan ya? karna ga dilarang juga tanah/bangunannya digunakan untuk tempat tinggal kan ya?
Jawaban
emang ga ada larangan yaa, jadi boleh dijawab normatif aja, pasal 35 ayat (2) itu mengacu ke kriteria bentuk investasi di Pasal 34 huruf f sampai dengan huruf k dan pengecualiannya propertinya hanya yang diatur di Pasal 35 ayat (5) nya terkait properti yg mendapatkan subsidi dari pemerintah. Kalau WP butuh penegasan lebih lanjut bisa konsultasi dgn pihak kpp krn wp berada di bawah pengawasan kpp
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion