Tanya
Mas/mbak ada transaksi sewa rumah antara OP dan OP, pemilik rumah sudah ditetapkan SPLN dan NE. Ini mekanisme PPh-nya gmn?
Jawaban
kan di PP 34/2017 sendiri disebutkan bahwa persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh OP atau badan dikenakan PPh Final. Tidak dirincikan apakah OP dan badannya dalam negeri atau bukan. Kemudian di PPh 26 disebutkan salah satu objeknya sewa dan tidak ada pengecualian untuk transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan. Untuk tanah dan/atau bangunan yg dikecualikan adalah penjualan atau pengalihannya. Seharusnya kalo dia WNA, ada kegiatan di indo, maka bagunan tsb merupakan BUT. jadi kenanya PPh 4 (2). tapi boleh konfirmasi ke KPP yaa, biar nanti KPP yang nentuin dia bikin NPWP BUT setor 4 (2) atau dikenakan PPh 26 yaa mba
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion